Selasa, 15 September 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

WNA Bisa Miliki Hunian di Indonesia Hanya Gunakan paspor

Editor : Hana oleh Editor : Hana
5 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
WNA
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. DPP REI (Realestate Indonesia) menyambut positif kebijakan pemerintah tentang warga negara asing (WNA). Nantinya, WNA bisa memiliki hunian di Indonesia hanya menggunakan paspor. Kebijakan tersebut diyakini mampu menaikkan pangsa pasar properti Indoinesia.  

 Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.  Implemntasinya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelokaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Wakil Ketua DPP REI Bidang HUbungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengungkapkan regulasi tersebut merupakan bentuk dukungan riil dari Presiden Joko Widodo.  

 ‘’Dulu, kita hitung potensi masuknya minimal Rp 20 triliun dengan asumsi 100 ribu ekspartiat (pembelian) dengan batas pembelian Rp 2 miliar,’’ kata Rusmin seperti dikutip lama bisnis.com, Kamis (3/8)  

WhatsApp Image 2023 08 03 at 15.38.46 WNA Lebih Mudah Memiliki Hunian di Indonesia

Artikel Terkait

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda

Ada beberapa wiilayah yang menarik perhatian WNA. Yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Selama ini, prosedur kepemilikan menjadi kendala utama. Antara lain, aturan pemerintah daerah yang mewajibkan pembelian property dengan karti izin tinggal tetap atau terbatas (KITAP atau KITAS).  Kebijakan baru menganulir aturan tersebut.  

 Rusmin menegaskan menjual properti bukan berarti menjual negara. Tapi, menjual properti adalah menjual potensi negara. Semakin banyak WNA yang meminati properti di Indonesia, dampak ekonominya semakin besar. Salah satunya membuka lapangan kerja. ‘’Sekarang adalah waktu yang tepat bagi Indonesia menggencarkan penjualan properti bagi WNA di Indonesia,’’ ungkapnya.  

 Di samping itu, pembatasan tetap perlu ditetapkan. Di Singapura, kepemilikan property WNA mencapai 30 persen, lalu Malaysia 5 persen. ‘’Nah di Indonesia paling tidak lebih dari 5 persen,’’ ungkap dia.  

 Kebijakan yang memudahkan WNA untuk memiliki hunian itu muncul setelah UU Cipta Kerja digedik. Orang asing sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal.  Berbeda dengan aturan sebelumnya, kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya berlaku pada properti berstatus tanah hak pakai 

Baca Juga :  Mengungkap Desain Exterior Model The New SUV Mitsubishi Motors

Perbeaaan lain terletak pada harga. Sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah.  Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Mei 2023, kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti.  Pada 2017-2020, kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023, ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Setidaknya ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing di Batam yang telah diserahkan pemerintah. (ana)  

Topik: PropertyWNA

TerkaitBerita

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027
Nasional

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

oleh Editor : Anggoro
15 September 2026
Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki
Peristiwa

Anak Meninggal Terlempar dari Motor di Puri Beta Ciledug Saat Ibu Hindari Pejalan Kaki

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda
Nasional

Kasus Keracunan MBG Berulang, Pakar Usul SPPG Tak Cukup Disanksi Suspend tetapi Juga Didenda

oleh Editor : Affandy
15 September 2026
Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain
Nasional

Anak Bosan Field Trip yang Itu-itu Saja? Happy Holy Kids Land Tawarkan Belajar Sambil Bermain

oleh Editor : Akula
15 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

15 September 2026
Berkat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

Berkat Keamanan Vault Berstandar Global, Pegadaian Raih Sertifikasi ISO 9001:2015

15 September 2026
MMP Cibitung Blok H Warehouse Capai 100% Okupansi, Siapkan Gudang Baru di Cibinong

MMP Cibitung Blok H Warehouse Capai 100% Okupansi, Siapkan Gudang Baru di Cibinong

15 September 2026
Ahli BPOM Ungkap Soal Izin Edar Produk Richard Lee di Persidangan

Ahli BPOM Ungkap Soal Izin Edar Produk Richard Lee di Persidangan

15 September 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4552 shares
    Share 1821 Tweet 1138
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Keputusan Juventus Lepas Dusan Vlahovic Dipertanyakan

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Gudang Pabrik Stretchline di Tangerang Terbakar, Api Belum Padam Setelah 3 Jam

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Alvaro Arbeloa Diprediksi Jadi Pelatih Premier League Pertama Yang Dipecat

    318 shares
    Share 127 Tweet 80
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya