Senin, 25 Mei 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

WNA Bisa Miliki Hunian di Indonesia Hanya Gunakan paspor

Editor : Hana oleh Editor : Hana
5 Agustus 2023
in Nasional
A A
0
WNA
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. DPP REI (Realestate Indonesia) menyambut positif kebijakan pemerintah tentang warga negara asing (WNA). Nantinya, WNA bisa memiliki hunian di Indonesia hanya menggunakan paspor. Kebijakan tersebut diyakini mampu menaikkan pangsa pasar properti Indoinesia.  

 Aturan tersebut tertuang pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.  Implemntasinya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelokaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Wakil Ketua DPP REI Bidang HUbungan Luar Negeri Rusmin Lawin mengungkapkan regulasi tersebut merupakan bentuk dukungan riil dari Presiden Joko Widodo.  

 ‘’Dulu, kita hitung potensi masuknya minimal Rp 20 triliun dengan asumsi 100 ribu ekspartiat (pembelian) dengan batas pembelian Rp 2 miliar,’’ kata Rusmin seperti dikutip lama bisnis.com, Kamis (3/8)  

WhatsApp Image 2023 08 03 at 15.38.46 WNA Lebih Mudah Memiliki Hunian di Indonesia

Artikel Terkait

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Akan Disalurkan untuk Warga Palestina

BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera

Ada beberapa wiilayah yang menarik perhatian WNA. Yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Selama ini, prosedur kepemilikan menjadi kendala utama. Antara lain, aturan pemerintah daerah yang mewajibkan pembelian property dengan karti izin tinggal tetap atau terbatas (KITAP atau KITAS).  Kebijakan baru menganulir aturan tersebut.  

 Rusmin menegaskan menjual properti bukan berarti menjual negara. Tapi, menjual properti adalah menjual potensi negara. Semakin banyak WNA yang meminati properti di Indonesia, dampak ekonominya semakin besar. Salah satunya membuka lapangan kerja. ‘’Sekarang adalah waktu yang tepat bagi Indonesia menggencarkan penjualan properti bagi WNA di Indonesia,’’ ungkapnya.  

 Di samping itu, pembatasan tetap perlu ditetapkan. Di Singapura, kepemilikan property WNA mencapai 30 persen, lalu Malaysia 5 persen. ‘’Nah di Indonesia paling tidak lebih dari 5 persen,’’ ungkap dia.  

 Kebijakan yang memudahkan WNA untuk memiliki hunian itu muncul setelah UU Cipta Kerja digedik. Orang asing sehingga orang asing cukup melampirkan dokumen keimigrasian berupa visa, paspor, atau izin tinggal.  Berbeda dengan aturan sebelumnya, kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya berlaku pada properti berstatus tanah hak pakai 

Baca Juga :  Mengungkap Desain Exterior Model The New SUV Mitsubishi Motors

Perbeaaan lain terletak pada harga. Sebelum UU Cipta Kerja, harga lebih tinggi, sedangkan dengan adanya penyesuaian pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing dengan daya beli saat ini, sebagian besar menjadi lebih rendah.  Berdasarkan data terbaru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) per Mei 2023, kepemilikan properti pada periode 2017-2023 mencapai 131 properti.  Pada 2017-2020, kepemilikan properti oleh WNA hanya mencapai 52 properti. Namun, setelah UU Cipta Kerja ditetapkan atau periode 2020-2023, ada peningkatan sebanyak 52 persen atau sebanyak 79 bidang. Setidaknya ada 36 sertifikat kepemilikan properti asing di Batam yang telah diserahkan pemerintah. (ana)  

Topik: PropertyWNA

TerkaitBerita

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal
Peristiwa

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Wukuf di Arafah
Nasional

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Akan Disalurkan untuk Warga Palestina

oleh Editor : Hairul
25 Mei 2026
BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera
Nasional

BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera

oleh Editor : Affandy
25 Mei 2026
Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro
Peristiwa

Kondisi Gus Hilman Membaik Usai Kecelakaan di Tol Paspro

oleh Editor : Affandy
24 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

Canisius Health

Wamenkes Apresiasi Canisius Health Expo 2026, Ajak Masyarakat Peduli Pencegahan Penyakit

25 Mei 2026
Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

Pria dengan Luka Kaki Putus di Tambora Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan Tunggal

25 Mei 2026
Wukuf di Arafah

Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Akan Disalurkan untuk Warga Palestina

25 Mei 2026
BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera

BEM SI Desak PLN Bertanggung Jawab atas Blackout Massal di Sumatera

25 Mei 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    372 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Bocoran iPhone 18 Pro Max: Desain Baru, Performa Monster, dan Kamera Ala DSLR

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Bekasi Kota Beracun Kedua di Dunia, Hasilkan 6,3 Ton Emisi Metana  

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • All New Honda BeAT 125 NX Resmi Meluncur, Kini Lebih Bertenaga dan Stylish

    316 shares
    Share 126 Tweet 79
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya