OLEH:

BAPAK… bapak… anak perempuan itu menangis sejadi-jadinya. Sebuah posting-an konten mengharukan di media sosial menyedot simpati jagat maya. Anak perempuan berusia sekitar 10 tahun itu menangisi ayahnya yang telah terbujur kaku di balik selimut. Jasad pria itu digotong beberapa warga untuk disemayamkan. Ayah anak itu diduga meninggal dunia akibat diamuk massa karena tertangkap tangan mencuri seekor ayam. Insiden tersebut terjadi di Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali pada Jumat (24/7/2026).
Simpati berdatangan dari netizen. Jumlah viewers mencapai jutaan. Beragam argumen memenuhi kolom komentar. Mayoritas larut dalam emosional mendalam. Ada pula yang membandingkan antara kasus tersebut dengan penemuan emas 74 Kg di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Ya, kontras. Sebuah potret peristiwa yang miris. Sama-sama kasus pelanggaran hukum namun beda kasta. Kira-kira demikian narasi publik.
Ayah bocah perempuan itu harus meregang nyawa demi seekor ayam. Sementara Febrie berjalan melanggang sebagai tersangka tanpa borgol di tangan. Bedanya, tidak ada tangis yang pecah. Tangis yang terdengar bak sembilu menyayat hati siapa pun yang mendengarnya. Tangis yang membuat siapa pun yang mendengarnya akan paham seberapa dekat hubungan emosional antara anak dan ayah.
Begitulah wajah hukum di Tanah Air yang belakangan ini terus menuai kritik publik. Lembaga penegak hukum justru saling menjatuhkan. Kritik datang dari berbagai elemen. Salah seorangnya adalah pakar hukum dan juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Dalam sebuah unggahan di akun medsos, Mahfud meminta agar Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Menurut Mahfud, saat ini sudah terjadi public distrust atau ketidakpercayaan publik yang akan meruntuhkan bangsa. ”Ada adagium jika ingin menghancurkan suatu bangsa, hancurkan dulu sistem hukumnya. Adagium lain mengatakan bahwa seandainya kita disuruh memilih mempunyai makanan ataukah hukum, maka yang harus dipilih adalah hukum. Dengan hukum yang kuat, suatu bangsa bisa mengadakan dan mencari yang tidak ada, sehingga menjadi ada. Tetapi, jika tidak ada hukum yang tegak dengan baik, maka yang sudah ada pun bisa menjadi tiada dan musnah,” kata Mahfud.
Dua peristiwa beda kasta itu membuka mata kita bahwa perlakuan hukum di negeri ini sekarang sedang tidak baik-baik saja. Apakah memang kondisi ini terjadi sebagai skenario pihak tertentu yang menginginkan negara hancur dengan merusak sistem hukumnya, sebagaimana kata Mahfud itu? Bagaimana menurut Anda. (*)










