Minggu, 21 Juni 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Opini
  • More
Home Nasional

Panduan Lengkap Laporan SPT Tahunan 2025: Cara dan Batas Waktu

Editor : Affandy oleh Editor : Affandy
17 Maret 2025
in Nasional
A A
0
spt
Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Jakarta. Awal tahun menjadi waktu penting bagi wajib pajak di Indonesia untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta menghindari sanksi dan denda yang berlaku.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah sarana pelaporan pajak yang berisi informasi tentang penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, kewajiban, dan data lain yang dipersyaratkan menurut peraturan perpajakan. SPT Tahunan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban hak dan kewajiban perpajakan dalam satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan, wajib melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditentukan:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: Paling lambat 31 Maret 2025.
  • Wajib Pajak Badan: Paling lambat 30 April 2025.

Pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

Artikel Terkait

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

  1. Memastikan Kepatuhan Perpajakan – Dengan melaporkan SPT, wajib pajak memenuhi kewajiban hukum dan menghindari sanksi.
  2. Mendukung Transparansi Keuangan – SPT membantu pemerintah dalam menciptakan transparansi keuangan dan perencanaan fiskal.
  3. Berpartisipasi dalam Pembangunan Negara – Pajak yang dibayarkan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk periode Januari-Maret 2025 masih dilakukan melalui situs DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax baru akan diberlakukan untuk pelaporan pajak mulai 2026.

Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:

  1. Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP/NIK yang terdaftar, password, serta kode verifikasi.
  3. Pilih menu ‘Lapor’, lalu pilih e-Filing.
  4. Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
  5. Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak, misalnya 1770SS atau 1770S.
  6. Isi data yang diminta, termasuk penghasilan, harta, utang, serta identitas diri.
  7. Setelah selesai, setujui surat pernyataan di bagian bawah halaman.
  8. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email wajib pajak.
  9. Masukkan kode verifikasi, lalu klik ‘Kirim SPT’.
  10. Wajib pajak akan menerima bukti pengiriman elektronik melalui email.

EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan kode yang diperlukan saat pelaporan SPT secara online. Jika lupa EFIN, wajib pajak bisa melakukan reset dengan cara:

  1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
  2. Cantumkan informasi berikut:
    • NPWP/NIK
    • Nama wajib pajak
    • Alamat terdaftar
    • Email terdaftar
    • Nomor telepon terdaftar
  3. Tambahkan pernyataan berikut: “Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum jika terbukti bukan pihak yang berhak.”
  4. Tunggu petunjuk lebih lanjut dari DJP untuk proses reset EFIN.

Jika mengalami kendala saat pelaporan SPT, wajib pajak dapat menghubungi:

  • Call Center DJP: 1500200
  • Live Chat: www.pajak.go.id
  • Aplikasi M-Pajak
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat(dhil)
Topik: coretaxPajakspt

TerkaitBerita

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia
Nasional

Saatnya Mahasiswa Kembali Membahas Arah Pembangunan Indonesia

oleh Editor : Affandy
21 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030
Nasional

Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia Menuju Kualifikasi Piala Dunia 2030

oleh Editor : Affandy
20 Juni 2026
Guru Madrasah
Nasional

DPR Siapkan Revisi UU untuk Atasi Persoalan Guru Honorer dan Kekurangan Tenaga Pendidik

oleh Editor : Hairul
20 Juni 2026
KETERANGAN PERS: Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan keterangan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2026). (Foto: PMJ)
Nasional

Dirkrimum PMJ Jamin Hak dan Kewajiban Roy Suryo dan Dr Tifa Terlindungi

oleh Editor : Memoarto
20 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

iCAR V23 Raih Red Dot Award Design Concept 2026, Tegaskan Keunggulan Desain Klasik Berkarakter

iCAR V23 Raih Red Dot Award Design Concept 2026, Tegaskan Keunggulan Desain Klasik Berkarakter

21 Juni 2026
Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru

Menaker Tekankan Pentingnya Menyiapkan Generasi Masa Depan Hadapi Dunia Kerja Baru

21 Juni 2026
Hadir di PENAS Petani Nelayan 2026 Gorontalo, BULOG Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Hadir di PENAS Petani Nelayan 2026 Gorontalo, BULOG Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan Berkelanjutan

21 Juni 2026
SANKSI BERAT: Pembalap Aprilia Racing Marco Bezzecchi mencium motor Aprilia RS-GP25. (Foto Ilustrasi: ANTARA/X/MotoGP)

Marco Bezzecchi Kena Sanksi Berat Setelah Pukul Marshal

21 Juni 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    3508 shares
    Share 1403 Tweet 877
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    433 shares
    Share 173 Tweet 108
  • Satu Pelari Meninggal di BTN Jakarta International Marathon 2026, Risiko Lomba Jarak Jauh Kembali Jadi Sorotan

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Konsumen Protes Modernland Cilejit, Progres Podomoro Tenjo Signifikan

    370 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Jetour T1 i-DM Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid Siap Tantang Kompetitor di Segmen Urban Adventure

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya