
KERUGIAN NEGARA: Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi menempelkan stiker penanda di toko yang tidak menjual rokok ilegal.
BEKASI, koranindopos.com – Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bekasi menggelar operasi rokok ilegal.
Razia tersebut dilangsungkan selama 23 hari. Yakni, mulai 6 – 28 Oktober 2021. Hasilnya, mereka menyita 11.605 bungkus rokok ilegal. Itu terdiri dari 232 ribu batang dengan nilai potensi kerugian mencapai Rp 156.055.000.
”Selain menyita rokok ilegal, dalam operasi itu, petugas memberikan sosialisasi kepada para penjual,” kata Kabaghumas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah dalam keterangan persnya.
Sajekti menerangkan, operasi itu adalah bagian dari implementasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sajekti mengatakan, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berkontribusi terhadap pembangunan. ’’Karena itu, penggunaan pita cukai palsu termasuk tindakan merugikan negara,’’ katanya.
Sajekti melanjutkan, fokus utama operasi gabungan di 12 kecamatan se-Kota Bekasi itu adalah menemukan rokok ilegal. Baik yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun yang sama sekali tidak dilekati pita cukai alias polos.
Ada beragam merek rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi kali ini. Di antaranya, AA Exclusive, Anoah, Apple, Blitz, Bongkar, Bosche, Cahaya Pro, CC Mild, Coffe Stick, Dalil, dan Dubai. Kemudian, Flash, Gico, Grand Max, GRS Menthol, Gucci, HD, HJS, LA Bold, Lois, dan Loyal Class. (fri/brg)










