Oleh : Wahyu Iryana (Sejarawan UIN Raden Intan Lampung, Penulis Buku Historiografi Islam)
koranindopos.com – Jakarta. Pulau Sumatera adalah panggung sejarah kebencanaan yang panjang, dari letusan besar Gunung Kerinci pada abad ke-19, aktivitas Gunung Marapi yang terus bergeliat, hingga banjir besar Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang berulang dalam dua dekade terakhir. Sejarah geologi menunjukkan bahwa Sumatera berdiri di atas cincin api dan jalur sesar aktif, sementara sejarah sosial menunjukkan bagaimana kerusakan ekologis akibat ulah manusia memperparah dampak bencana alam yang sebenarnya dapat ditekan.
Pada titik inilah Indonesia membutuhkan cara pandang baru yang tidak hanya teknokratis, tetapi teologis: ekoteologi, sebuah cara melihat lingkungan melalui kacamata iman sebagaimana diarusutamakan Kementerian Agama melalui penguatan keagamaan transformatif yang digagas Prof. Dr. KH. Nazaruddin Umar, MA.
Sejarah panjang bencana di Sumatera mengajarkan bahwa kerusakan ekologis tidak pernah terjadi tiba-tiba. Aceh pernah mencatat Banjir Besar 1907 di wilayah Krueng Aceh; Sumatera Barat mengalami banjir bandang akibat letusan Marapi pada 1979; Sumatera Utara menghadapi banjir besar yang memutus jalur Medan–Binjai pada 2013 dan kembali terulang pada 2024. Polanya konsisten: deforestasi, penyempitan daerah serapan, dan okupasi bantaran sungai. Bencana-bencana ini bukan sekadar gejala alam, tetapi juga akibat hilangnya etika ekologis dalam tata sosial dan tata iman. Di sinilah relevansi konsep eco-religious development yang sering disampaikan Prof. Nazaruddin Umar: pembangunan tidak boleh dipisahkan dari misi keagamaan untuk menjaga bumi sebagai amanah Ilahi.
Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan ekologis adalah konsekuensi dari ulah tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini bukan hanya teguran moral, tetapi peringatan struktural: kerusakan hutan, penggundulan bukit, dan pembiaran alur sungai bukan sekadar kelalaian, tetapi penyimpangan dari perintah agama untuk menjaga bumi. Hadis Nabi juga menyatakan, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api,” yang menegaskan bahwa sumber daya alam adalah amanah publik yang tidak boleh dieksploitasi tanpa batas.
Dua teks ini menjadi dasar kuat bagi kebijakan ekologis yang religius, sebagaimana didorong Kemenag melalui moderasi beragama berbasis keberlanjutan (sustainable religious moderation). Menteri Agama Nazaruddin Umar menekankan perlunya tafsir keagamaan yang kontekstual terhadap isu lingkungan, karena bencana ekologis tidak hanya menelan korban fisik, tetapi juga merusak martabat kemanusiaan.
Penanganan banjir Aceh, Sumbar, dan Sumut dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya telah mengarah pada manajemen kebencanaan modern: restorasi lahan, normalisasi sungai, hingga peringatan dini berbasis teknologi. Namun program teknis yang baik tidak akan memadai tanpa dukungan budaya religius yang menghargai alam sebagai bagian dari ibadah.
Di Aceh, BPBA mencatat bahwa 64% titik banjir berada di kawasan yang telah kehilangan tutupan hutan primer. Di Sumatera Barat, BNPB menemukan bahwa daerah dengan praktik agraria tradisional yang masih menjaga hutan ulayat terbukti lebih tahan terhadap banjir bandang dibanding wilayah yang sepenuhnya dikonversi menjadi ladang komersial. Artinya, pengetahuan lokal yang religius dan ekologis sama pentingnya dengan strategi teknis.
Lampung sebagai pintu Sumatera harus menjadikan evaluasi bencana di tiga provinsi tersebut sebagai modal memperkuat “Lampung Siaga Bencana”, sebuah gerakan yang bukan hanya administratif, tetapi filosofis. Lampung memiliki risiko serupa: aktivitas Gunung Anak Krakatau, banjir di Way Seputih dan Way Sekampung, serta potensi gempa akibat Sesar Semangko. Menghindari kesalahan sejarah Aceh, Sumbar, dan Sumut berarti membangun sistem yang memadukan ilmu kebencanaan, iman ekologis, dan tata kelola lingkungan berbasis syariah sosial. Konsep ekoteologi Nusantara menjadi jembatan yang mempertemukan ketiganya.
Dalam kerangka ekoteologi, mitigasi bencana bukan sekadar urusan teknis seperti menanam pohon atau membersihkan sungai, tetapi membangun spiritualitas baru dalam hubungan manusia dan alam. Kemenag melalui program-program Prof. Nazaruddin Umar telah mengarahkan madrasah, pesantren, penyuluh agama, dan KUA menjadi pusat pendidikan ekologi.
Dalam gagasan Menag, KUA bukan hanya kantor pencatat nikah, tetapi pusat advokasi keluarga dan masyarakat yang sehat secara sosial dan ekologis. Penyuluh agama diminta memasukkan isu lingkungan dalam khutbah dan majelis taklim. Pesantren diarahkan menjadi laboratorium ekonomi hijau berbasis syariah. Gagasan ini strategis untuk memperkuat kesiapsiagaan bencana di Lampung yang memiliki jaringan keagamaan besar dan masyarakat religius.
Ekoteologi bukan konsep baru dalam Islam Nusantara. Ulama-ulama lokal telah menerapkannya jauh sebelum istilah itu populer. Di Aceh, naskah Adat Meugoe menekankan larangan membuka hutan sembarangan. Di Minangkabau, pepatah “alam takambang jadi guru” mengajarkan hubungan harmonis dengan bentang alam. Di Sumatera Utara, komunitas Melayu pesisir memiliki tradisi pantang menebang hutan bakau tanpa musyawarah adat. Semua ini menunjukkan bahwa bencana hari ini bukan akibat kurangnya ilmu, tetapi kurangnya kontinuitas dalam menjaga nilai.
Kebijakan pemerintah daerah di Lampung harus bergerak ke arah rekonstruksi nilai tersebut. Peta rawan bencana harus dibuka secara transparan kepada publik; kurikulum madrasah harus memasukkan pendidikan lingkungan yang selaras dengan gagasan moderasi beragama ekologis; ulama, tokoh adat, dan penyuluh agama perlu membentuk “Dewan Ekoteologi Lampung” yang memadukan fatwa ekologis dengan advokasi kebijakan; dan yang terpenting, masyarakat harus disiapkan secara teknis dan spiritual untuk menghadapi bencana. Kesalehan sosial dalam konteks lingkungan berarti menjaga sungai sebagai amanah iman, menanam pohon sebagai sedekah, dan melestarikan hutan sebagai ibadah jangka panjang.
Dalam pandangan Menag Nazaruddin Umar, keberagamaan yang tidak menyentuh persoalan lingkungan adalah keberagamaan yang belum selesai. Konsep bahwa “agama harus hadir dalam seluruh ruang kehidupan, termasuk ruang ekologis” sangat relevan bagi Lampung yang kini menjadi wilayah urban-agro yang rentan terhadap konversi lahan besar-besaran. Lampung membutuhkan gerakan ekoteologi lintas ormas, lembaga, dan generasi agar banjir Aceh, Sumbar, dan Sumut tidak terulang dalam pola yang sama.
Akhirnya, memperkuat Lampung Siaga Bencana adalah bagian dari jihad kemanusiaan: jihad yang tidak bertumpu pada senjata, tetapi pada kesadaran ekologis, pengetahuan geologi, iman yang jernih, serta kebijakan publik yang memihak keselamatan bersama. Ekoteologi Nusantara memberikan landasan teologis bahwa menjaga bumi berarti menjaga masa depan anak-anak kita. Islam bukan hanya agama ritual, tetapi agama peradaban; dan peradaban tidak akan bertahan tanpa bumi yang sehat.
Di Antara Sungai dan Doa
Di antara sungai yang mencari jalannya,
kita menaruh doa yang tak pernah selesai.
Air membawa kabar dari hulu
tentang hutan yang ditebang terlalu cepat,
tentang tanah yang kehilangan penopangnya.
Di embun pagi yang jatuh di daun pisang,
kita menyebut nama Tuhan pelan-pelan:
“Jangan biarkan bumi ini menjadi yatim.”
Sebab setiap banjir yang datang
selalu meninggalkan cerita
tentang manusia yang lupa pulang
kepada amanah penciptaannya.
Dan pada senja yang merayap pelan,
kita belajar sekali lagi
bahwa menjaga alam
adalah cara paling sederhana
untuk menjaga diri sendiri.
















