Koranindopos.com – KOTA TANGSEL. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel telah melaksanakan sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dalam pendaftaran dan penetapan nama peserta yang lolos dalam rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Dalam sidang itu, pelapor dan terlapor telah menyampaikan barang bukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli menyampaikan, sidang lanjutan tersebut membahas barang bukti pelapor.
Bukti yang dilampirkan adalah hasil CAT PPK KPU Kota Tangsel dan tanda bukti pendaftaran. Lalu, Pengumuman Nomor 598/PP.04.1-PU/3674/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024, Pengumuman Nomor 662/PP.04.1-PU/3674/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu 2024, dan Pengumuman Nomor 674/PP.04.1-PU/3974/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2024.
’’Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Senin (2/1/2023), pelapor menambahkan bukti lain berupa hasil printout dari salah satu portal berita daerah, surat pernyataan pelapor sebagai calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024, dan printout dari aplikasi Sipol,’’ kata Jajuli pada Rabu (4/1/2023).
Bukan hanya pelapor, KPU Tangsel sebagai terlapor juga melampirkan bukti dalam persidangan itu. Bukti yang disampaikan terlapor adalah PKPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan. Kemudian, Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc.
Selain itu, video wawancara yang disimpan dalam flash disk, surat pernyataan pelapor, daftar riwayat hidup pelapor, Surat Ketua KPI Nomor: 121/PP.04-SD/04/2022 perihal Pelaksanaan Tes Tertulis pada Pembentukan PPK untuk Pemilu 2024 tanggal 28 November 2022, serta pengumuman PPK.
’’Pada sidang tersebut, ditambahkan bukti lainnya, yaitu notulensi wawancara Senin, 12 Desember 2022,’’ lanjut Jajuli.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, setelah mendapatkan bukti dari pelapor, pihaknya akan mengkaji kasus tersebut. Dalam sidang lanjutan nanti, keputusannya akan disampaikan.
’’Usai pembuktian dari pelapor dan terlapor, selanjutnya majelis akan menilai dan mengkaji hasil sidang kali ini dan akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang akan dilakukan pada Selasa (10/1) pekan depan,’’ imbuhnya. (jkr/mmr)










