KOTA TANGSEL, koranindopos.com-Pemerintah pusat memperpanjang kebijakan PPKM mulai 19 Oktober – 1 November 2021. Status kedaruratan beberapa daerah pun diturunkan dari level 3 menjadi 2. Salah satunya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Angka kasus positif baru di Kota Tangsel saat ini masih ada. Dinas kesehatan setempat melaporkan, ada dua kasus baru Covid-19 yang ditemukan pada Senin (18/10/2021). Dengan demikian, total kasus Covid-19 sampai Senin (18/10/2021) berjumlah 31.024 kasus.
Satgas Penanganan Covid-19 mengonfirmasi 30.188 orang di antaranya sudah sembuh. Bertambah delapan orang dari data terakhir pada Minggu (17/10/2021). Sementara itu, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia totalnya tetap 729 orang.
Dengan penurunan status tersebut, Pemerintah Kota Tangsel pun melonggarkan beberapa kegiatan. ”Memang ada beberapa perubahan, terutama peningkatan kapasitas di restoran, kemudian juga tempat beribadah, terus resepsi pernikahan. Itu ada peningkatan jumlah-jumlah kapasitasnya,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media.
Benyamin menerangkan, pihaknya sudah mengeluarkan aturan PPKM terbaru yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan. Aturan tersebut mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali yang terbit pada Senin malam (18/10/2021).
Benyamin mencontohkan, batas maksimal rumah ibadah yang sebelumnya 50 persen, kini naik menjadi 75 persen. Selain itu, resepsi pernikahan juga sudah bisa digelar dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. “Kalau sebelumnya ditentukan jumlah orangnya, 20 sampai 30 orang gitu kan,” kata Benyamin. (ika/brg)










