koranindopos.com – Jakarta. Sengketa antara Hendra Widjaja, salah satu nasabah Bank Mandiri asal Pluit, Jakarta Utara, dengan pihak bank pelat merah tersebut masih belum menemui titik terang. Hingga mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, upaya penyelesaian damai belum membuahkan hasil.
Dalam wawancara dengan awak media di salah satu rumah makan di Kota Bogor, Selasa (4/6/2025), Hendra mengungkapkan rasa kecewanya terhadap proses mediasi yang berlangsung.
“Sampai hari ini saya merasa kecewa kepada hasil persidangan mediasi yang ketiga ini,” ujar Hendra. Ia menilai pihak Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalani proses mediasi yang telah difasilitasi oleh pengadilan.
Menurut Hendra, jawaban Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan atas permohonan mediasi dinilainya tidak sesuai dengan arahan dan permintaan hakim mediasi. “Jawaban mereka ngambang dan tidak menunjukkan niat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendra berharap bahwa kasus ini harus terus dikawal oleh media agar publik mengetahui perlakuan yang ia anggap merugikan dari pihak Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan. Ia pun mengajak awak media untuk hadir dan meliput jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pekan depan.
Baca Juga : PT. Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan Diduga Merugikan Nasabah, Ada Oknum Terlibat?
Tak hanya itu, Hendra juga berencana membawa persoalan ini ke berbagai institusi negara. Ia menyebut akan melakukan pengaduan ke KPPU, DPR RI Komisi II, Kejaksaan Tinggi, Polda, Bareskrim, serta Kementerian Keuangan. Bahkan, ia menyatakan akan mengirim surat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya tidak akan pernah mundur karena ini adalah hak saya sebagai nasabah. Bank Mandiri Unit Mikro Pluit Selatan sebagai bank BUMN seharusnya membantu, melindungi, dan memberikan solusi, bukan malah mendzolimi,” kata Hendra dengan nada tegas.
Ia berharap para pemangku kebijakan dan pihak-pihak berwenang dapat memberi perhatian serius terhadap perlakuan yang diterimanya, agar keadilan bisa ditegakkan dan tidak ada lagi nasabah yang mengalami hal serupa di kemudian hari.
Untuk informasi, Permasalahan ini bermula ketika Hendra selaku nasabah melakukan pinjaman senilai Rp20 miliar dengan jaminan aset senilai mencapai Rp40 miliar berdasarkan penilaian KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang ditunjuk oleh pihak bank. Namun seiring waktu plafon pinjaman miliknya tiba-tiba diturunkan menjadi Rp10 miliar. dan berdampak pada kelangsungan usahanya.
Ada oknum-oknum mafia yang diduga bermain di sektor perbankan sehingganya Asetnya dilelang dan dijual secara sepihak oleh pihak bank dengan harga Rp10 miliar yang sangat murah tanpa adanya konfirmasi ke pihak nasabah. (ian)