Selasa, 6 Oktober 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Opini

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Editor : Anggoro oleh Editor : Anggoro
10 Juni 2024
in Opini
A A
0
Emrus

Dr. Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

koranindopos.com – Sangat wajar dari sudut hak asasi komunikasi, Hasto Kristiyanto (HK) menyatakan keberatan atas penyitaan handphone (HP) pribadinya ketika pemeriksaan di KPK hari ini.

Siapapun yang mengalami hal yang sama, menurut hemat saya, dari aspek filsafat komunikasi pasti melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh HK. Tentu jika memahami hakekat komunikasi.

Sebab, salah satu hak mendasar setiap manusia hidup, baik di bumi maupun di ruang angkasa adalah kemerdekaan berkomunikasi antar manusia/pribadi yang bersifat privat dengan siapapun.

Karena itu, HP salah satu media komunikasi antar pribadi yang berada pada komunikasi teritorial privat. Lewat HP manusia antar pribadi berkomunikasi tentang apa saja sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para partisipan komunikasi, mulai dari hal serius, misalnya tugas, pekerjaan dan instruksi hingga yang lucu-lucuan, bahkan bersifat sangat khusus dan bisa jadi keintiman.

Artikel Terkait

Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

Zakat Sebagai Pengurang Pajak?

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

Karena itu, dari aspek hak azasi komunikasi penyitaan HP tidak boleh dilakukan sembarangan oleh siapapun kepada siapapun dengan alasan apapun. Jika memang dibolehkan menurut hukum positif menyita HP, sebaiknya dilakukan secara bijak, misalnya ketika seseorang sudah menjadi terdakwa, sehingga penyiataan HP dilakukan atas perintah hakim di pengadilan.

Janganlah karena menggunakan kewenangan hukum positif sehingga menyita HP seseorang, namun tidak sejalan dengan penegakan hak azasi komunikasi setiap warga negara.

Bila memang untuk mendalami proses komunikasi antar pihak sebagai tindakan dugaan suatu kasus tertentu, sebaiknya di-copy hanya pesan komunikasi dengan para pihak yang diduga terkait dengan kasus yang sedang didalami.

Itupun sejatinya diperoleh dari provider (penyedia) jaringan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Bukan menyita HP seseorang sekalipun diduga terkait atau mengetahui suatu kasus tertentu. Sebab, HP bisa saja sudah memuat ribuan data, dokumen dan atau jutaan pesan komunikasi yang bersifat privat.

HP sebagai media komunikasi antar pribadi dipastikan memuat percakapan dengan menggunakan simbol verbal dan non-verbal yang bersifat sangat khusus yang boleh jadi intimasi dengan orang terdekat dari pemilik HP, misalnya dengan suami atau istri yang bersangkutan.

Bila isi HP dibuka oleh pihak ketiga, maka HP sebagai media komunikasi antar pribadi yang bersifat privat menjadi gugur, sehingga berpotensi menabrak hak azasi komunikasi manusia yang sangat mendasar itu.

Sebab, komunikasi antar manusia itu salah satu hak paling mendasar sejak dalam kandungan. Bayi dalam kandungan saja pun sudah berkomunikasi dengan ibunya.

Untuk itu, saya menyarankan kepada KPK agar segera mengembalikan HP HK yang disertai Surat Pernyataan bahwa HP tersebut belum dibuka oleh siapapun selama di KPK. ( Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia )

Topik: Emrus SihombingHak azasiHasto KristiyantoKPKpdippenyitaan HP

TerkaitBerita

Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan
Opini

Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

oleh Editor : Anggoro
28 September 2026
ZAKAT DAN PAJAK: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah segera mengevaluasi skema integrasi zakat dan pajak yang berlaku. Mereka menilai zakat yang telah dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi seharusnya dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi kewajiban pajak. (Foto Ilustrasi: iStockphoto)
Opini

Zakat Sebagai Pengurang Pajak?

oleh Editor : Memoarto
22 September 2026
“Echo Chamber”, Pengganggu Pembelajaran Mendalam?
Opini

TEFA Perlu Kafah, Jangan Mualaf terhadap Deep Learning

oleh Editor : Anggoro
23 Agustus 2026
Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian
Opini

Transformasi Jaminan Sosial menuju Pemberdayaan dan Kemandirian

oleh Editor : Anggoro
15 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Direkomendasikan

Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

Bandung World Cinema Hadirkan Sinema Dunia hingga Layar Terbuka di Balai Kota

6 Oktober 2026
Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

Anak Tak Harus Unggul di Semua Bidang, Orang Tua Perlu Kenali Potensinya

6 Oktober 2026
Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

Catat Prestasi Gemilang, Pegadaian Sabet Penghargaan Internasional IPMA Global Project Excellence Award 2026

6 Oktober 2026
Tak Harus Diet Ketat, Ini Cara Sederhana Menjaga Kolesterol dari Sarapan

Tak Harus Diet Ketat, Ini Cara Sederhana Menjaga Kolesterol dari Sarapan

6 Oktober 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4901 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laga Awal Musim Membuka Peluang AC Milan Berkembang

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Membawa Pulang Standar Dunia ke Sekolah Menengah Kejuruan

    373 shares
    Share 149 Tweet 93
  • Posting Kalimat Galau di Instagram, Ada Apa Dengan Yogie Nandes?

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya