koranindopos.com – Jakarta. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah untuk jenjang MI, MTs, dan MA di wilayah DKI Jakarta tahun ajaran 2025/2026 resmi memasuki masa pendaftaran. Calon peserta didik kini dapat mendaftarkan diri ke satu madrasah pilihan sesuai dengan jalur penerimaan yang tersedia untuk tiap jenjang pendidikan.
Tahun ini, terdapat perubahan signifikan dalam sistem seleksi. Jalur zonasi resmi berganti nama menjadi jalur domisili, dengan ketentuan seleksi yang telah diatur dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta No 473 Tahun 2025.
Menurut SK tersebut, jalur domisili memberikan prioritas bagi peserta didik yang berdomisili dekat dengan madrasah tujuan, berdasarkan data kependudukan yang sah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan pemerataan akses pendidikan berbasis wilayah tempat tinggal.
PPDB Madrasah 2025 meliputi beberapa jalur penerimaan, antara lain:
-
Jalur Domisili (pengganti zonasi)
-
Jalur Afirmasi, untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu
-
Jalur Prestasi, berdasarkan nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik
-
Jalur Pindah Tugas Orang Tua, untuk siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali
Setiap jalur memiliki persyaratan dan mekanisme seleksi tersendiri, sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) yang menjadi pedoman resmi pelaksanaan PPDB online di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta.
Calon peserta didik wajib mengikuti tahapan pra pendaftaran secara online melalui laman resmi yang telah disiapkan Kementerian Agama DKI Jakarta. Setelah lolos verifikasi data, siswa dapat mengikuti proses seleksi sesuai dengan jalur yang dipilih.
Adapun tahapan lengkapnya meliputi:
-
Pra pendaftaran dan unggah dokumen
-
Verifikasi data oleh operator madrasah
-
Pemilihan madrasah dan jalur
-
Pengumuman hasil seleksi
-
Daftar ulang di madrasah yang menerima
Kementerian Agama DKI Jakarta mengimbau para orang tua untuk memahami ketentuan setiap jalur sebelum melakukan pendaftaran guna menghindari kesalahan teknis yang dapat berakibat pada kegagalan proses seleksi.(dhil)









