koranindopos.com – Jakarta. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan arahan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), dan badan usaha milik negara (BUMN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem moda transportasi publik di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek).
Arahan ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada Rabu (27/09/2023) di Jakarta.
Presiden Jokowi menegaskan pentingnya mengintegrasikan sistem moda transportasi di Jabodebek, sehingga tidak ada pemecahan antara BUMN, pemda, dan pemerintah pusat. Ia menginstruksikan agar sistem angkutan terintegrasi diorganisasi dalam satu kesatuan.
Dalam rangka mengintegrasikan sistem transportasi, Presiden meminta agar pihak berwenang menyelesaikan organisasi tersebut dalam waktu satu bulan. Selain itu, dalam integrasi ini juga akan diatur pembelian tiket terusan atau tiket bulanan untuk pembayaran moda transportasi.
Luhut menjelaskan bahwa pembelian karcis terusan akan memungkinkan masyarakat untuk menggunakan berbagai moda transportasi dengan satu tiket. Sebagai contoh, dari Bogor, seseorang dapat naik LRT, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus Transjakarta, dan seterusnya. Skema serupa akan diterapkan untuk perjalanan dari Bandung ke Jakarta dengan naik speed train dan berlanjut dengan LRT dan busway.
Selain itu, Presiden juga meminta pihak berwenang untuk merumuskan skema subsidi yang akan diberlakukan untuk berbagai moda transportasi. Tujuannya adalah mendorong masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik massal.
Integrasi sistem moda transportasi publik yang terkoordinasi dengan baik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan perjalanan bagi masyarakat di wilayah Jabodebek serta mengurangi kemacetan lalu lintas. Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung mobilitas berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif transportasi terhadap lingkungan. (dni)