Senin, 3 Agustus 2026
  • Masuk
Indopos
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Indopos
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
Home Nasional

Rusia Dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara Yang Ditambahkan Ke Dalam Subjek VoA Khusus Wisata

Editor : Hana oleh Editor : Hana
3 Juni 2022
in Nasional
A A
0
Rusia Dan Ukraina Masuk Daftar 12 Negara Yang Ditambahkan Ke Dalam Subjek VoA Khusus Wisata
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, koranindopos.com – Pemerintah Indonesia menambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara. 12 negara tersebut di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait,   Mesir, Maroko,  Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania. Warga dari 72 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Sementara itu, tidak ada penambahan dalam negara yang menjadi subjek Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW). Kebijakan baru ini mulai berlaku per 30 Mei 2022 dan dengan demikian, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 perihal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kali ini hanya ada penambahan 12 negara, tidak ada penambahan atau perubahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival.” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKKW), dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.

Artikel Terkait

HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal demi Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

Tak Ada Hasil Instan, SMAN 3 Painan Raih Juara LCC Empat Pilar MPR RI Sumatera Barat dan Lolos ke Tingkat Nasional

Bangkit dari Kegagalan, SMAN 2 Nabire Juarai LCC Empat Pilar MPR RI Papua Tengah dan Melaju ke Final Nasional

“Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.” Jelas Achmad.

Achmad menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Achmad.

BVKKW atau VKSKKW dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, selain memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, orang asing juga harus melampirkan surat undangan menghadiri konferensi/sidang/pertemuan yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga/ Instansi Republik Indonesia.(dni)

Topik: ImigrasiVisa KunjunganVoA Khusus Wisata

TerkaitBerita

HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal demi Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah
Nasional

HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal demi Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
Tak Ada Hasil Instan, SMAN 3 Painan Raih Juara LCC Empat Pilar MPR RI Sumatera Barat dan Lolos ke Tingkat Nasional
Nasional

Tak Ada Hasil Instan, SMAN 3 Painan Raih Juara LCC Empat Pilar MPR RI Sumatera Barat dan Lolos ke Tingkat Nasional

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
Bangkit dari Kegagalan, SMAN 2 Nabire Juarai LCC Empat Pilar MPR RI Papua Tengah dan Melaju ke Final Nasional
Nasional

Bangkit dari Kegagalan, SMAN 2 Nabire Juarai LCC Empat Pilar MPR RI Papua Tengah dan Melaju ke Final Nasional

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026
Harta Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Capai Rp761,6 Juta
Nasional

Harta Staf KPK yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang Capai Rp761,6 Juta

oleh Editor : Affandy
3 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bank Jakarta

Direkomendasikan

HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal demi Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

HNW Dorong Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal demi Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah

3 Agustus 2026
Tak Ada Hasil Instan, SMAN 3 Painan Raih Juara LCC Empat Pilar MPR RI Sumatera Barat dan Lolos ke Tingkat Nasional

Tak Ada Hasil Instan, SMAN 3 Painan Raih Juara LCC Empat Pilar MPR RI Sumatera Barat dan Lolos ke Tingkat Nasional

3 Agustus 2026
Bangkit dari Kegagalan, SMAN 2 Nabire Juarai LCC Empat Pilar MPR RI Papua Tengah dan Melaju ke Final Nasional

Bangkit dari Kegagalan, SMAN 2 Nabire Juarai LCC Empat Pilar MPR RI Papua Tengah dan Melaju ke Final Nasional

3 Agustus 2026
Mitsubishi XForce Hybrid Tampil di GIIAS 2026, SUV Ramah Lingkungan dengan Harga Spesial

Mitsubishi XForce Hybrid Tampil di GIIAS 2026, SUV Ramah Lingkungan dengan Harga Spesial

3 Agustus 2026

Terpopuler

  • Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • Mayoritas Menteri Disentil Presiden, Menag Ingatkan Bawahannya Membeli Produk Dalam Negeri

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pemotor Tewas Setelah Terserempet Truk di Jalan Daan Mogot Cengkareng

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • For Revenge Dipilih Garap Soundtrack Spider-Man: Brand New Day Versi Indonesia

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Kereta Bandara di Kembangan, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Tentang Kami
  • Redaksi Indopos
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Kontak Kami : 0899 064 8218

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada Hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Megapolitan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Infrastruktur
    • Properti
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Elektronik
    • Gadget
  • Otomotif
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • Badminton
  • Opini
  • More
    • Edukatif & Inspiratif
    • Internasional
    • Iklan
    • Seni dan Budaya
    • Religi
    • Catatan Ringan
    • Ruang Pajak
    • Kuliner
    • Traveling
    • Film dan Musik

© 2026. Indopos Menyajikan Berita Aktual dan Terpercaya