koranindopos.com – Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh tersangka dikenakan kewajiban wajib lapor seminggu sekali.
“Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/1/25).
Selain wajib lapor, para tersangka juga dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Meski demikian, mereka masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, termasuk bepergian ke luar kota.
“Dan kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” tambah Budi Hermanto.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini meliputi berbagai latar belakang profesi, mulai dari pengacara, aktivis, hingga ahli digital forensik. Mereka adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), Roy Suryo (RS), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT) dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), ahli digital forensik
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di media sosial dan berbagai platform digital. Proses hukum masih terus berjalan dan Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (hai)










